SUMBARKITA.ID — Peningkatan kasus positif Covid-19 sejak sebulan terakhir, belum membuat Pemerintah Kota Padangmengeluarkan larangan pelaksanaan pesta pernikahan. Meskipun begitu, pengawasan akan lebih diperketat dibanding sebelumnya. Selain itu, sanksi yang telah dibuat juga akan diberikan bagi yang melanggar.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Barlius, Selasa (1/9/2020). Berdasarkan rapat yang digelar, masih diputuskan Pemko Padang belum melarang kegiatan pesta pernikahan maupun acara hiburan lainnya yang mengundang massa.
“Namun begitu Kami meminta masyarakat agar tetap mematuhi sejumlah protokol kesehatan saat menggelar pesta pernikahan,” lanjutnya.
Ditambahkannya, pemerintah Kota Padang akan lebih memperketat pengawasan terhadap pesta pernikahan dan kegiatan hiburan lainnya.
“Bagi mereka yang melanggar ada sejumlah sanksi diberikan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi denda hingga pembubaran atau penghentian kegiatan,” lanjutnya. Hal itu sesuai dengan yang terdapat pada Peraturan Wali Kota Padang nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru. (AF/SK)