Sumbarkita – Pemungutan suara Pilpres 2024 sedang berlangsung hari ini, Selasa 14 Februari.
Masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS setempat dalam Pemilu tahun ini.
Hasil pemungutan suara di TPS di berbagai daerah bisa dipantau secara online melalui lembaga surveri resmi dari KPU. Selain itu, masyarakat juga bisa menyaksikan langsung hasil hitung cepat atau Quick Count Pilpres 2024 dari siaran televisi.
Kendati demikian, quick count bukanlah hasil resmi dan final dari Pemilu dan Pilpres 2024. KPU terlebih dahulu akan melakukan rekapitulasi dan mengumumkan secara resmi hasil Pemilu dan Pilpres 2024.
Lantas kapan KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Berikut ini tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan:
Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024