Sumbarkita – DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa menjadi UU, salah satu perubahan dalam UU tersebut yakni masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun.
UU Desa itu diresmikan pada Kamis, 28 Maret 2024 dalam rapat paripurna. Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam rapat tersebut 9 fraksi yang ada di DPR tidak ada satu pun yang menolak dan menantang pengesahan.
“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? setuju ya,” tanyanya kepada peserta sidang.
“Setuju,” ujar peserta sidang yang diikuti ketukan palu pengesahan.
Salah satu poin penting pada UU Desa yakni masa jabatan kades yang bertambah menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.
Lalu, setelah diresmikan, kapan aturan tersebut mulai berlaku?
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menyampaikan bahwa seluruh ketentuan baru dalam UU Desa sudah berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, hal itu termasuk aturan masa jabatan desa menjadi 8 tahun.
“Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” katanya yang dikutip dari Kompascom pada Jumat, 29 Maret 2024.
Adapun aturan tersebut mengacu pada u pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyatakan, kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.
Para kepala desa tersebut juga bisa mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya.