SUMBARKITA – Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Padang Ferry Erviyan Rinaldy menilai tidak ada yang salah terkait tuntutan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur yang mempertanyakan masa jabatan ketua hingga empat periode berturut.
Ferry yang dihubungi Sumbarkita, Rabu (20/7/2022) mengatakan tidak ada undang-undang yang melarang ketua koperasi menjabat lebih dari dua periode.
“Pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi tidak ada mengatur tentang jumlah periode jabatan, ketua yang telah menjabat selama 5 tahun dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemilihan ketua berada pada anggota koperasi dengan membuat tata tertib dan panitia pemilihan yang telah disepaki anggota.
Baca Juga : Ratusan Anggota Koperbam Seruduk DPRD Kota Padang, Minta Kecurangan Internal Diusut
Dirinya juga sudah mengecek kembali undang-undang terkait koperasi, dan telah melakukan rapat dengan panitia pelaksana, pembina serta pihak kepolisian membahas surat gugatan yang diajukan kepada panitia pelaksana pemilihan.
“UU tidak melarang lebih dari 2 periode , kecuali diatur kembali dalam AD/ART koperasi tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan koperasi adalah milik anggota, bukan milik dinas koperasi. Jadi apabila terjadi masalah dalam internal, maka dinas koperasi akan menjadi penengah untuk memediasi masalah tersebut.
“Panitia pemilihan ketua terdiri dari anggota koperasi. Jadi, dinas koperasi tidak ikut campur dalam pemilihan ketua,” sambungnya.
Baca Juga : Penyelewengan Dana Hingga Kecurangan Pemilihan Ketua Jadi Aspirasi Anggota Koperbam Yang Demo ke DPRD Padang
Terkait permasalahan dugaan penyelewengan dana di Koperbam, masalah tersebut juga bukan ranah pihaknya. Koperasi, katanya, mesti memiliki pengawas keuangan sendiri.
“Untuk masalah keuangan, di situ letak peranan dari pengawas koperasi untuk mengingatkan,” terangnya.
Ia melanjutkan, penting bagi setiap koperasi mempunyai akuntan publik yang tentunya mengetahui pergerakan dana koperasi. (idris)