PADANG, SUMBARKITA – SA (43) seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan SA itu merupakan pengembangan kasus pencurian kabel tanah milik PT Telkom Indonesia.
Sebelumnya pada 23 Juni lalu, kepolisian berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang melakukan pencurian kabel milik Telkon di Kawasan Air Tawar Barat Kota Padang.
Dalam operasi itu, Polsek Padang Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku YZ (43) dan MA (43) di Simpang Gia, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Koto Tangah.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda mengatakan ketiga pelaku itu mengakui telah melakukan pencurian kabel sebanyak tiga kali.
Barang curian itu kemudian dijual seharga Rp4 juta. Sementara dari tangan SA juga turut diamankan berbagai barang bukti pencurian.
“Ada kabel tanah milik PT Telkom tipe 600 pair sepanjang 3 meter yang sudah dipotong, 1 buah linggis, 2 buah gergaji besi, 1 unit cangkul, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa TNKB,” katanya. (*)
Editor: RF Asril