SUMBARKITA.ID — Nama Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansyarullah kembali disebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Jum’at (02/09/22).
Hakim anggota dalam sidang itu yakni Hendri Joni meminta Mahyeldi untuk dapat dihadirkan di dalam ruangan sidang.
“Gubernur Sumbar Mahyeldi harus dihadirkan di dalam ruangan sidang ini agar keterangan beliau dapat menjadi penerang dalam kasus ini,” sebut Hendri Joni.
Pernyataan tersebut terlontar saat saksi ketua PSSI kota Padang saat ini yang sekaligus menjabat sebagai ketua komisi DPRD kota Padang Mastirizal Aye memberikan kesaksian tentang uang hibah untuk PSP Padang.
Mastirizal Aye, menjelaskan bahwa PSP Padang tidak bisa menerima hibah langsung dari Pemko tanpa perantara dari KONI Padang sebagai induk organisasi olahraga di padang.
“Jika PSP membutuhkan dana bisa disebutkan dalam pembahasan anggaran untuk KONI,” ucap Aye menjelaskan dalam persidangan yang berlangsung sekitar jam 14.30 WIB.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang 2018-2020, menjerat mantan ketua KONI Padang, mantan bendahara II KONI, dan mantan wakil I KONI Padang.
Pada akhir tahun 2021, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi bersama dua rekannya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan barang bukti berupa dokumen di hadapan majelis hakim, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Padang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara saksi lainnya akan dimintai keterangannya pada persidangan sekitar pukul 19.00 WIB. ***