“Itu yang dibayarkan jemaah haji, tetapi biaya sesungguhnya adalah 90 juta. Jemaah haji mendapat nilai manfaat dari pemerintah sekitar Rp62 juta,” kata dia.
“Kemudian haji khusus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuotanya delapan persen dari kuota reguler. Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah,” jelasnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, Ramza Husmen mengatakan, saat ini waktu tunggu haji di Sumbar memang tidak sesuai antara estimasi awal saat jemaah mendaftar.
Hal ini menurutnya sesuai dengan yang dijelaskan Dirjen Bina haji dan Umrah. Kuota yang diberikan Arab Saudi tidak sama dengan kuota sebelum masa pandemi, sehingga berdampak kepada kuota haji Sumbar secara keseluruhan.
“Tahun 2022 ini pemerintah Saudi juga membatasi usia jemaah haji paling tinggi 65 tahun. Sementara usia jemaah haji Sumbar masih didominasi oleh 60 tahun ke atas,” pungkasnya.
Editor: RF Asril