SUMBARKITA.ID – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen PHU Kemenag RI, Nur Arifin membeberkan masa tunggu ibadah haji nasional saat ini bisa mencapai 55 tahun. Hal ini dampak dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengurangi kuota jemaah ke tanah suci selama masa pandemi.
“Haji kuota adalah kuota resmi yang diberikan Arab Saudi. Di era normal, dalam setahun kuota haji dunia diberikan kuranglebih 2,5 juta dan Indonesia dapat kuota 221 ribu jemaah atau 10 sepuluh persen dari data penduduk,” ungkap Nur Arifin dalam pembinaan di Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (Pelhut) Kota Padang, Minggu (16/10/2022).
Sementara di masa pandemi kuota jemaah haji hanya 10 ribu. Kuota itu khusus diperuntukkan bagi penduduk Saudi. Kemudian pada tahun 2021 kuota itu naik menjadi 60 ribu yang diberikan kepada penduduk Saudi, kedutaan atau ekspatriat.
Pada tahun 2022, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji sebanyak satu juta jemaah dan Indonesia mendapatkan kuota 100.051 ribu. Kebijakan ini yang membuat antrean atau masa tunggu haji di Indonesia semakin panjang.
Saat ini, kata Nur Arifin, pendaftar haji setiap tahunnya mencapai angka 5.5 juta. Jika dibagi kuota normal 221 ribu, maka masa tunggu haji nasional rata-rata 25 tahun.
“Saat kuota tidak normal, 5.5 juta pendaftar dibagi dengan kuota jemaah haji tahun ini 100.051 ribu maka masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun. Jika kuota normal, maka masa tunggu juga akan kembali normal,” ulas Nur Arifin.
Nur Arifin juga menjelaskan haji kuota ini terbagi menjadi dua, yakni haji regular dan haji khusus. Haji regular diselenggarakan pemerintah dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan biaya 35-37 juta.