PARIAMAN, SUMBARKITA – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 20224, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menjelaskan mengenai peraturan dan produk hukum non-peraturan Bawaslu kepada partai politik (Parpol).
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan mengenai cara pencegahan terjadinya sengketa yang dapat merugikan berbagai pihak.
Sosialisasi yang digelar Bawaslu Pariaman ini diikuti belasan perwakilan pengurus parpol dan sejumlah wartawan di Kota Pariaman.
Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk informasi terkait peraturan Bawaslu dan produk hukum non-peraturan Bawaslu yang berujung pada penanganan sengketa Pemilu.
“Hasil dari sosialisasi tentunya agar optimalnya tata cara penyelesaian sengketa dalam proses Pemilu pada 2024,” ujar Riswan, Kamis (6/10/2022).
Penyelesaian sengketa Pemilu mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 27 Tahun dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019.
Riswan menjelaskan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu dapat ditempuh melalui dua cara, yakni mediasi dan adjudikasi.
Cara kedua, yakni penyelesaian perkara di pengadilan akan ditempuh jika cara pertama tidak mencapai kesepakatan.
Adapun sengketa proses Pemilu bisa terjadi antar peserta Pemilu ataupun dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lebih lanjut Riswan membeberkan tiga objek sengketa dalam proses Pemilu. Pertama, hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung akibat tindakan dari peserta pemilu lain.
Kedua, hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan atau keputusan KPU.
Objek sengketa yang ketiga yakni surat keputusan atau berita acara KPU baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. (*)
Editor: RF Asril