Pariaman – Setiap pasangan calon atau tim pemilu di Pilkada 2024 harus merumuskan visi dan misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Pariaman, Dharma Syoergana Putera mengatakan, jika visi dan misi tidak sesuai dengan RPJPD maka pasangan calon atau tim partai harus merevisi kembali.
“Ini merupakan amanat pemerintah pusat secara nasional di mana setiap pasangan calon atau tim pemilu harus merumuskan visi dan misi sesuai dengan RPJPD,” ungkap Dharma kepada Sumbarkita, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Pariaman, Hendri mengatakan bahwa RPJPD Kota Pariaman akan ditetapkan di DPRD pada 12 Agustus.
“RPJPD Kota Pariaman harus sinkron dengan yang di Sumbar dan pusat. Karena itu pasangan calon harus juga mencocokkan visi dan misinya dengan RPJPD,” kata Hendri.
Selain RPJPD, lanjut Henri, Pemko Pariaman juga akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Jangka menengah ini juga harus sinkron dengan jangka panjang, jadi merujuk ke sana.
Indikator-indikator yang akan dibangun juga harus sesuai dengan budaya lokal,” kata Hendri.