Sumbarkita – Masyarakat kini tidak boleh sembarangan bor air sumur tanah. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait izin pengambilan air tanah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan persetujuan penggunaan air tanah.
Aturan yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan air tanah itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Keputusan tersebut mengharuskan masyarakat yang ingin menggunakan air tanah mendapatkan izin dari Kementerian ESDM terlebih dahulu.
Dikutip dari Kompas.com, penggunaan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
Sementara, untuk kebutuhan rumah tangga yang rata-rata pemakaian hanya 20 hingga 30 meter kubik per bulan, tidak perlu izin karena pemakaian air tanah tergolong kecil.
Aturan baru itu juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah yang akan menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.
Cara Pengajuan Izin
Izin penggunan air tanah dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial. Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
Lampiran syarat dalam pengajuan izin yakni formulir permohonan yang memuat identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran, koordinat rencana titik pengeboran, jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan, dan keterangan sumur bor atau gali.