2. Menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin kepada perusahaan tambang galian C yang legal yang menyebabkan bencana ekologis yang menyebabkan kerusakan jalan;
3. Berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk melakukan upaya hukum terkait kerusakan jalan diduga akibat tambang Galian C yang illegal ataupun yang legal yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup;
Kemudian LBH Padang menuntut Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk segera memperbaiki Jalan Lintas Nasional yang berada di Nagari Air dingin, Kabupaten Solok untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Sedangkan tuntutan ke Bupati Kabupaten Solok untuk proaktif mendesak perbaikan Jalan Lintas Nasional yang berada di Nagari Air dingin dengan melibatkan stakeholders terkait diantaranya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Lalu mendesak Bupati Kabupaten Solok melakukan pengawasan lingkungan pelaksanaan UKL-UPL dan jika ada kesalahan dan kelalaian agar segera ditindak tegas berupa pencabutan dokumen lingkungan. Serta berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk melakukan upaya hukum terkait kerusakan jalan diduga akibat tambang Galian C yang illegal ataupun yang legal yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup.
“Sinergi dan kerja sama dari ketiga instansi pemerintahan yang kami somasi diatas sangat diperlukan untuk bersama memperbaiki jalan lintas nasional yang selama ini diabaikan begitu saja serta menindak tambang Galian C yang sudah meresahkan,” tambahnya.