Sumbarkita – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melayangkan somasi dan tuntutan kepada tiga instansi pemerintahan di Sumatera Barat diantaranya Gubernur Sumatera Barat, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat dan Bupati Kabupaten Solok, Kamis (18/4).
Hal itu terkait kondisi Jalan Lintas Nasional di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang dinilai diabaikan oleh pemerintah setempat.
Diketahui, jalan ini merupakan jalan lintas nasional yang menghubungkan dua provinsi yaitu Sumatera Barat dengan Jambi dan beberapa Kabupaten/ Kota yang terdapat di dalamnya.
Namun intensitas hujan yang cukup tinggi beberapa waktu belakangan ini memicu banyak terjadi longsor pada beberapa ruas jalan yang ada di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok.
Berdasarkan informasi yang diterima LBH Padang, situasi tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020 namun tidak ada perbaikan yang signifikan sehingga menganggu keselamatan pengguna jalan.
Dalam siaran pers LBH Padang menyatakan kerusakan jalan diduga diakibatkan karena aktivitas tambang Galian C yang tidak mematuhi dokumen pengelolaan lingkungan.
LBH Padang menilai aparat hukum dan pemerintah setempat terkesan tidak menindak tegas aktivitas tambang Galian C.