Sumbarkita – Para pengendara harus tahu, inilah 14 sasaran pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra.
Untuk diketahui, pihak Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Zebra mulai Senin 14-27 Oktober 2024.
Kegiatan ini berutujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
“Ops Zebra ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tulis keterangan Korlantas Polri melalui postingan di Instagram resmi mereka pada Minggu (13/10).
Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi di bawah umur
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Tidak memakai sabuk keselamatan
8. Melampaui batas kecepatan
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik