Saat sidang terdakwa Yati menangis tertunduk saat mendengarkan vonis tersebut dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan video. Sementara itu atas vonis tersebut kelima terdakwa mengajukan banding.
”Untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir,” kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi usai persidangan dilansir jpnn.com.
Doni ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Barat I, Palembang. Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan.
Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap dua anak buahnya (Yati dan Joko) yang sedang bertransaksi. Namun terdakwa Joko kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron. (jpg/sk)