SUMBARKITA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan anggota DPRD Palembang Doni (30) dan empat terdakwa lainnya. Mereka terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.
Hakim Ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya mengatakan, mereka terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi. Doni dan keempat terdakwa lain yakni masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi, disidang dalam berkas terpisah.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Bongbongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran pada Kamis (15/4/2021).
Majelis menilai kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Bahkan majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelimanya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisir, dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara.
”Terbukti berdasar fakta persidangan bahwa kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia,” tutur Bongbongan.
Sementara itu, khusus terdakwa Doni, majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai anggota DPRD Kota Palembang. Selain itu, Doni juga pernah menjalani masa hukuman sebelumnya dalam kasus narkotika.
”Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya,” tambah Bongbongan.
Selanjutnya di halaman berikutnya