Sumbarkita – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) merilis 8 nama tersangka kasus korupsi pembelian peralatan praktek utama siswa SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengungkapkan nama-nama tersangka korupsi tersebut, yakni:
1. R (Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Pendidikan Provinsi)
2. RA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK))
3. SA (ASN / SMK 1 Padang)
4. DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sumbar)
5. E (Penyedia Sektor Hortikultura/Direktur CV. Bunga Tri Dara)
6. S (Penyedia Sektor Hortikultura/ Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara)
7. S (Penyedia Sektor Industri/ Direktur CV. Inovasi Global)
8. BA (Penyedia Sektor Maritim/ Direktur CV. Sikabaluan Jaya Mandiri)
9. DI (Alm. Didi Irawan Penyedia Sektor Pariwisata Direktur PT. Indostek Sentral Karya)
Ia menyampaikan, sebenarnya, ada sembilan nama, tetapi di antara tersangka ada yang telah meninggal dunia, sehingga mengugurkan statusnya sebagai tersangka.
“Jadi tidak bisa diteruskan ke pengadilan,” terangnya pada Sumbarkita pada Selasa, 28 Mei 2024.