Sumbarkita — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan seorang perempuan berinsial UA sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Padang. Kejari menduga bahwa perempuan itu merugikan negara lebih dari Rp1,9 miliar dalam kasus tersebut.
“Tersangka UA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Kepala Kejari Padang, Aliansyah, dalam jumpa pers di Kantor Kejari Padang, Kamis (10/4).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, menjelaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR itu terjadi dalam rentang 2022—2023. Ia menginformasikan bahwa tersangka tersebut diduga menjadi calo yang secara aktif menggalang dan merekrut 51 debitur. Yuli mengatakan bahwa tersangka meyakinkan para debitur bahwa ia akan mencicil kredit dan bertanggung jawab dalam proses pengurusan.
“Tersangka menjanjikan imbalan kepada debitur jika dana cair,” ucap Yuli.
Selain itu, kata Yuli, tersangka diduga menyiapkan seluruh persyaratan fiktif berupa usaha, izin usaha, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tambahan.
“Perbuatan tersangka ini diduga kuat melibatkan orang lain dari pihak internal bank. Perbuatan itu terbongkar ketika pinjaman-pinjaman tersebut menunggak pada rentang waktu Januari hingga Juli 2024,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Yuli, tersangka merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,9 miliar. Ia menyebut nilai kerugian itu merupakan hasil penghitungan dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumbar.
“Kerugian negara muncul karena mengingat status bank pemberi kredit itu merupakan BUMN yang notabene milik negara,” katanya.