SUMBARKITA.ID — Pemerintah mengatur pembelian minyak goreng Minyakita. Ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan minyak goreng subsidi tersebut.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagang Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Ada 3 poin penting dalam SE yang diterbitkan pada 6 Februari tersebut. Tiga butir pedoman itu wajib dipatuhi produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation(DPO) dan HET (Harga Eceran Tertinggi).
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Kasan menjelaskan SE tersebut dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, sekaligus memastikan kembali HET minyak goreng kemasan sederhana tetap Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor,hingga pengecer,” ujar Kasan.