Padang – Dirlantas Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Dwi Nur Setiawan menyampaikan akan ada pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga selama mudik Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Ia menyebutkan, selama Operasi Ketupat Singgalang 2024, mobil barang sumbu tiga akan dibatasi dari 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB.
“Adapun mobil angkutan barang yang boleh melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok,” katanya yang dikutip pada Selasa, 26 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia merincikan angkutan yang tidak boleh melintas yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya.
Ia menjelaskan, pembatasan operasional ini berlaku di ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi- batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).
“Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing Nomor : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor :SKB/67/11/2024, Nomor : 40/KPTS/Db/2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembatasan juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.
“Jadi, bagi pengusaha angkutan barang yang bersikukuh akan kita tindak tegas yakni penilangan dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui. Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman dengan SKB dan edaran gubernur tersebut,” tegasnya.