Korban kemudian mengaku telah dicabuli oleh imam masjid tersebut. Pihak keluarga korban langsung melapor kejadian ini ke polisi untuk proses hukum.
Menanggapi laporan itu, Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolres.
Akibat perbuatannya, H terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.