SUMBARKITA.ID — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis tertangkap basah sebagai pelaku pedofilia. Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, pun berhasil menangkapnya.
WNA berinisial EAP berusia 53 tahun ini ditangkap di rumahnya di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Selasa (6/10) lalu.
Kasus fedofilia yang dilakukan EAP terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polda Bali.
Sesuai laporan, aksi bejat yang dilakukan EAP terhadap korban (anak laki-laki berusia 10 tahun) ini, terjadi awal Oktober 2020 lalu.
Saat itu, dari laporan orang tua korban, korban sedang bermain di Bali Wake Park & Aqualand di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Ketika asyik bermain, pelaku datang bersama ayah korban.
“Korban ini adalah ekspatriat. Ibunya orang Indonesia dan ayahnya dari Perancis. Awalnya antara pelaku dengan ayah korban hubungannya sangat baik,” terang sumber polisi, Kamis (9/10)
Nah saat di arena wisata air, EAP sempat dilihat oleh ayah korban mengikuti korban ke kamar ganti.
Curiga dengan gelagat EAP yang tak wajar, ayah korban pun mengecek ke kamar ganti.
Saat di kamar ganti itulah ayah korban memergoki pelaku sedang melakukan tindakan tak senonoh kepada korban.
“Ayah korban yang langsung memergoki aksi pelaku,” imbuh sumber.
Selanjutnya, tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melapor ke Polda Bali.
Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Polisi pun mengumpulkan dua bukti aksi terduga pelaku termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian.
Berdasarkan hal itu, polisi langsung meringkus pelaku, Selasa (6/10) di Kerobokan, Kuta, Utara, Badung.
Dilansir pojoksatu.id, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sudah berumah tangga dan memiliki anak. Polisi juga sedang melakukan pengembangan terkait dugaan korban lainnya. (dj/sk)