SUMBARKITA.ID — Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil yang termasuk ke dalam program Bansos PKH akan disalurkan pemerintah pada bulan Oktober 2022 ini. Adapun besaran yang diberikan sebesar Rp 750 ribu.
Dengan demikian total pencairan BLT ibu hamil yang didapat penerima bantuan selama setahun ini mencapai Rp 3 juta. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
Sebagaimana diketahui penyaluran BLT ibu hamil sama seperti Bansos PKH lainnya dilakukan dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Kemensos melalui laman resminya menyebutkan, sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, penerima diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
“Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” demikian bunyi keterangan Kemensos.
Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT ibu hamil juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.
Namun, sebelum mendapatkan BLT PKH ibu hamil, calon penerima harus dipastikan masuk ke kategori Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), Desil 3 (Hampir Miskin).