SUMBARKITA.ID — Penerapan penuntutan hukuman mati bagi koruptor masih sulit dilakukan jaksa. Masih banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penerapan hukuman mati bagi koruptor masih memiliki banyak persoalan. Salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM).
Aktivis HAM mendapat dukungan dunia internasional yang mendorong setiap negara menghapus regulasi hukuman mati. Alasannya hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan.
“Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/11).
Dikatakannya, perlu menyadari bahwa eksistensi ‘hak asasi’ haruslah bergandengan tangan dengan ‘kewajiban asasi’.
Dengan kata lain, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang. Namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.
Dijelaskannya, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” katanya.