Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 278 gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 hingga hari ini Senin, 25 Maret 2024.
Saat ini, MK telah menutup pendaftaran sengketa hasil Pemilu 2024.
Dilansir dari Detikcom, berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, lalu anggota DPR, DPD, dan DPRD, sidang perdana akan dilakukan pada 27, Maret 2024.
Lebih lanjut, MK bakal melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti permohon pada tanggal tersebut.
Adapun rincian sengketa Pemilu 2024 yang didaftarkan ke MK yakni:
– Pilres: 2 perkara
– Pileg DPR/DPRD yang diajukan perorangan: 91 perkara
– Pileg DPR/DPRD yang diajukan partai politik: 173 perkara
– Pileg DPD: 12 perkara