Sabtu, 7 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Ramadan

Hiburan Malam di Padang Wajib Tutup Selama Ramadan, Sanksi Pidana Menanti Jika Melanggar

Oleh : Redaksi
Senin, 11 Maret 2024 | 18:14
in Ramadan
Ilustrasi hiburan malam (iStock)

Ilustrasi hiburan malam (iStock)


Padang – Tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya di Kota Padang dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional selama bulan Ramadan.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa, Minggu (10/3/2024).

Dalam surat edaran tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1445 H/2024 Masehi itu disebutkan larangan operasional berlaku satu hari sebelum bulan Ramadan sampai hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1445 H.

“Termasuk fasilitas yang disediakan hotel dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1445 H,” demikian isi surat edaran Wako Padang, dikutip Senin (11/3).

BACAJUGA

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Inilah Keutamaan dan Amalan saat Malam Nuzulul Quran, Peristiwa Agung Turunnya Wahyu Ilahi

Disebutkan, surat edaran diterbitkan demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan.

Sementara untuk rumah makan dan sejenisnya diizinkan melakukan operasional usaha mulai pukul 16.00 WIB.
Selama melaksanakan aktivitas tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Pada poin tiga disebutkan, usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.

Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.


TOPIK Hiburan Malam PadangRamadan di Padang

BERITA TERKAIT

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Sabtu, 29 Maret 2025
Link Download Jadwal Lengkap Imsakiyah Kota Padang Versi Pemerintah dan Muhammadiyah Ramadan 2025

Inilah Keutamaan dan Amalan saat Malam Nuzulul Quran, Peristiwa Agung Turunnya Wahyu Ilahi

Minggu, 16 Maret 2025
Inilah Tips Memilih Takjil Aman: Hindari Formalin, Boraks, dan Pewarna Berbahaya

Inilah Tips Memilih Takjil Aman: Hindari Formalin, Boraks, dan Pewarna Berbahaya

Sabtu, 15 Maret 2025
Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan Senin 3 Maret 2025 Kota Padang dan Sekitarnya

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kamis 13 Maret 2025 Kota Padang dan Sekitarnya

Kamis, 13 Maret 2025
Sejarah Tradisi Beli Baju Baru saat Lebaran, Warisan Budaya dan Agama

Sejarah Tradisi Beli Baju Baru saat Lebaran, Warisan Budaya dan Agama

Selasa, 11 Maret 2025
Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Padang untuk THR Lebaran 2024

Sejarah Asal Usul THR Lebaran, Dari Tradisi Jadi Kewajiban Hukum

Senin, 10 Maret 2025
Next Post
Sempat Ditunda, KPU Sumbar Lanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

PKS Resmi Menang, Ini Daftar Perolehan Suara Partai untuk Pemilu Anggota DPRD Sumbar

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemuda di Kota Solok Tikam Teman Sesama Pemabuk Lem, Korban Tewas

    Pemuda di Kota Solok Tikam Teman Sesama Pemabuk Lem, Korban Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geng Motor Aniaya Pelajar di Pasaman Barat dan Bakar Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Warga di Tanah Datar Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir di Padang Tewas Tergilas Truk Sendiri Saat Perbaiki Rem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minibus Tabrak Pohon di Padang, Sembilan Orang Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Mobil Berpenumpang Satu Keluarga Asal Pesisir Selatan Kecelakaan, Sopir Tewas

Mobil Berpenumpang Satu Keluarga Asal Pesisir Selatan Kecelakaan, Sopir Tewas

Sabtu, 7 Juni 2025
Pemko Padang Tetapkan Jadwal Resmi SPMB SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026

Pemko Padang Tetapkan Jadwal Resmi SPMB SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026

Sabtu, 7 Juni 2025
Dokter Residen di Padang Dilaporkan Suami Sendiri ke Polda Sumbar atas Dugaan Perselingkuhan

Dokter Residen di Padang Dilaporkan Suami Sendiri ke Polda Sumbar atas Dugaan Perselingkuhan

Sabtu, 7 Juni 2025
Wali Kota Pariaman Pantau Langsung Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Wali Kota Pariaman Pantau Langsung Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Sabtu, 7 Juni 2025
7 Klub Liga Indonesia Berganti Nama & Domisili, Ini Daftarnya

7 Klub Liga Indonesia Berganti Nama & Domisili, Ini Daftarnya

Sabtu, 7 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id