Sabtu, 10 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Hiburan Malam di Padang Wajib Tutup Selama Ramadan, Sanksi Pidana Menanti Jika Melanggar

Oleh : Redaksi
Senin, 11 Maret 2024 | 18:14
in Ramadan
Ilustrasi hiburan malam (iStock)

Ilustrasi hiburan malam (iStock)


Padang – Tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya di Kota Padang dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional selama bulan Ramadan.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa, Minggu (10/3/2024).

Dalam surat edaran tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1445 H/2024 Masehi itu disebutkan larangan operasional berlaku satu hari sebelum bulan Ramadan sampai hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1445 H.

“Termasuk fasilitas yang disediakan hotel dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1445 H,” demikian isi surat edaran Wako Padang, dikutip Senin (11/3).

Disebutkan, surat edaran diterbitkan demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan.

Sementara untuk rumah makan dan sejenisnya diizinkan melakukan operasional usaha mulai pukul 16.00 WIB.
Selama melaksanakan aktivitas tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Pada poin tiga disebutkan, usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.

Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.


TOPIK Hiburan Malam PadangRamadan di Padang

BERITA TERKAIT

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Sabtu, 29 Maret 2025
Link Download Jadwal Lengkap Imsakiyah Kota Padang Versi Pemerintah dan Muhammadiyah Ramadan 2025

Inilah Keutamaan dan Amalan saat Malam Nuzulul Quran, Peristiwa Agung Turunnya Wahyu Ilahi

Minggu, 16 Maret 2025
Inilah Tips Memilih Takjil Aman: Hindari Formalin, Boraks, dan Pewarna Berbahaya

Inilah Tips Memilih Takjil Aman: Hindari Formalin, Boraks, dan Pewarna Berbahaya

Sabtu, 15 Maret 2025
Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan Senin 3 Maret 2025 Kota Padang dan Sekitarnya

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kamis 13 Maret 2025 Kota Padang dan Sekitarnya

Kamis, 13 Maret 2025
Sejarah Tradisi Beli Baju Baru saat Lebaran, Warisan Budaya dan Agama

Sejarah Tradisi Beli Baju Baru saat Lebaran, Warisan Budaya dan Agama

Selasa, 11 Maret 2025
Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Padang untuk THR Lebaran 2024

Sejarah Asal Usul THR Lebaran, Dari Tradisi Jadi Kewajiban Hukum

Senin, 10 Maret 2025
Next Post
Sempat Ditunda, KPU Sumbar Lanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

PKS Resmi Menang, Ini Daftar Perolehan Suara Partai untuk Pemilu Anggota DPRD Sumbar

Leave Comment

Terpopuler

  • Dunia Musik Minang Berduka, Alvis Devitra Musisi Muda Meninggal Dunia

    Dunia Musik Minang Berduka, Alvis Devitra Musisi Muda Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Penumpang Balita Meninggal dan Belasan Terjepit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Data Terbaru: 12 Meninggal, 23 Luka-luka di Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Polisi Ajukan Cerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter Mantan Pejabat RSUP M. Djamil Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Sidang Dugaan Korupsi Hadirkan Kadis dan Mantan Kadis Pendidikan Limapuluh Kota

Sidang Dugaan Korupsi Hadirkan Kadis dan Mantan Kadis Pendidikan Limapuluh Kota

Sabtu, 10 Mei 2025
Video: Kebakaran di Pasar Kambang Pesisir Selatan, Api Membara Lahap Bangunan

Kebakaran di Pasar Kambang Pesisir Selatan, Kerugian Capai Ratusan Juta 

Sabtu, 10 Mei 2025
Kontroversi Proyek BWSS Padang

Berujung Dugaan Korupsi, Begini Kontroversi Proyek Rp48 Miliar BWSS V Padang

Sabtu, 10 Mei 2025
Video: Kebakaran di Pasar Kambang Pesisir Selatan, Api Membara Lahap Bangunan

Video: Kebakaran di Pasar Kambang Pesisir Selatan, Api Membara Lahap Bangunan

Sabtu, 10 Mei 2025
Empat Wanita dan Satu Pria Diamankan di Padang, Terciduk dalam Kamar Kos dan Lokasi Mabuk-mabukan

Empat Wanita dan Satu Pria Diamankan di Padang, Terciduk dalam Kamar Kos dan Lokasi Mabuk-mabukan

Sabtu, 10 Mei 2025
Wakil Wali Kota Ibnu Asis Hadiri Tabligh Akbar BKMT se-Bukittinggi

Wakil Wali Kota Bukittinggi Terima Kunjungan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNP, Bahas KKL

Sabtu, 10 Mei 2025
Ugal-ugalan saat Konvoi Kelulusan, 19 Pelajar SMA di Kota Solok Diamankan Polisi

Ugal-ugalan saat Konvoi Kelulusan, 19 Pelajar SMA di Kota Solok Diamankan Polisi

Sabtu, 10 Mei 2025
Wakil Wali Kota Dukung Penuh 6 Calon Paskibraka Payakumbuh, Berharap Ada yang Lolos ke Nasional

Wakil Wali Kota Dukung Penuh 6 Calon Paskibraka Payakumbuh, Berharap Ada yang Lolos ke Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025
Pemko Payakumbuh Gelar Skrining Kesehatan ASN dan Gotong Royong Batang Agam

Pemko Payakumbuh Gelar Skrining Kesehatan ASN dan Gotong Royong Batang Agam

Sabtu, 10 Mei 2025
PKL di Padang Madar Berjualan di Fasilitas Umum, Lapak Ditertibkan Petugas

PKL di Padang Madar Berjualan di Fasilitas Umum, Lapak Ditertibkan Petugas

Sabtu, 10 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau