Padang – Tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya di Kota Padang dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional selama bulan Ramadan.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa, Minggu (10/3/2024).
Dalam surat edaran tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1445 H/2024 Masehi itu disebutkan larangan operasional berlaku satu hari sebelum bulan Ramadan sampai hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1445 H.
“Termasuk fasilitas yang disediakan hotel dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1445 H,” demikian isi surat edaran Wako Padang, dikutip Senin (11/3).
Disebutkan, surat edaran diterbitkan demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan.
Sementara untuk rumah makan dan sejenisnya diizinkan melakukan operasional usaha mulai pukul 16.00 WIB.
Selama melaksanakan aktivitas tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Pada poin tiga disebutkan, usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat.
Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.