Senin, 19 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Ramadan

Sejarah Asal Usul THR Lebaran, Dari Tradisi Jadi Kewajiban Hukum

Oleh : Nuraini Fadillah
Senin, 10 Maret 2025 | 15:44 WIB
in Ramadan
Ilustrasi uang (foto: istimewa)

Ilustrasi uang (foto: istimewa)


Sumbarkita – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebuah tradisi pemberian uang atau hadiah yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Pemberian THR menjadi sangat penting karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran, seperti untuk membeli pakaian baru, makanan, atau biaya mudik ke kampung halaman. Namun, pemberian THR di Indonesia memiliki sejarah yang berkembang seiring waktu dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Asal Usul dan Sejarah THR
– Tradisi Pemberian Hadiah
Pemberian hadiah atau uang menjelang perayaan Hari Raya (terutama Lebaran) merupakan tradisi yang telah ada sejak lama dalam masyarakat Indonesia, bahkan sebelum ada aturan hukum yang mengaturnya. Secara tradisional, pemberian hadiah atau uang ini sudah dilakukan oleh majikan kepada buruh atau pekerja mereka, baik dalam konteks keagamaan maupun budaya. Hal ini mirip dengan praktik “bonus” atau “uang Lebaran” yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di banyak negara.

– Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994
Di Indonesia, pemberian THR baru diatur secara resmi pada tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 47/MEN/IV/1994 tentang pemberian THR kepada pekerja. Keputusan ini menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan tersebut. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.

BACAJUGA

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Inilah Keutamaan dan Amalan saat Malam Nuzulul Quran, Peristiwa Agung Turunnya Wahyu Ilahi

Pada saat itu, pemberian THR menjadi sebuah kewajiban hukum yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun. Hal ini kemudian menjadi bagian dari tradisi resmi dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

– Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan lebih lanjut yang mengatur THR adalah Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang memperkuat aturan tentang kewajiban pemberian THR bagi pekerja. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki pekerja wajib memberikan THR setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan ketentuan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Dalam PP No. 78/2015, disebutkan bahwa THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja di perusahaan tersebut. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu bulan berhak menerima THR yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja mereka.

– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 memberikan pedoman lebih rinci tentang pemberian THR kepada pekerja di sektor formal. Dalam peraturan ini, pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan, dan besarannya bergantung pada masa kerja pekerja tersebut.


12Next
TOPIK Sejarah THRTHR Lebaran

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Sabtu, 29 Maret 2025 | 19:07 WIB
Link Download Jadwal Lengkap Imsakiyah Kota Padang Versi Pemerintah dan Muhammadiyah Ramadan 2025

Inilah Keutamaan dan Amalan saat Malam Nuzulul Quran, Peristiwa Agung Turunnya Wahyu Ilahi

Minggu, 16 Maret 2025 | 14:51 WIB
Inilah Tips Memilih Takjil Aman: Hindari Formalin, Boraks, dan Pewarna Berbahaya

Inilah Tips Memilih Takjil Aman: Hindari Formalin, Boraks, dan Pewarna Berbahaya

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:06 WIB
Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan Senin 3 Maret 2025 Kota Padang dan Sekitarnya

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kamis 13 Maret 2025 Kota Padang dan Sekitarnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 00:00 WIB
Sejarah Tradisi Beli Baju Baru saat Lebaran, Warisan Budaya dan Agama

Sejarah Tradisi Beli Baju Baru saat Lebaran, Warisan Budaya dan Agama

Selasa, 11 Maret 2025 | 00:01 WIB
Lima Lokasi Asyik Ngabuburit di Payakumbuh, Bisa Jalan-jalan Sambil Olah Raga

Lima Lokasi Asyik Ngabuburit di Payakumbuh, Bisa Jalan-jalan Sambil Olah Raga

Minggu, 09 Maret 2025 | 16:27 WIB
Next Post
Evaluasi Kinerja Ramadan, Wali Kota Padang Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Evaluasi Kinerja Ramadan, Wali Kota Padang Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Mata Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ijazah Jokowi, Negara, dan Keberanian Membuka Tirai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Luncurkan OVOP Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Bazar Pertanian

Luncurkan OVOP Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Bazar Pertanian

Minggu, 18 Januari 2026 | 22:17 WIB
Tabrak Truk, Pengendara Motor di Pesisir Selatan Terkapar di Jalan, Gigi Copot

Tabrak Truk, Pengendara Motor di Pesisir Selatan Terkapar di Jalan, Gigi Copot

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:48 WIB
Bantu Pembangunan Masjid, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Uang Rp50 Juta

Bantu Pembangunan Masjid, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Uang Rp50 Juta

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:20 WIB
Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

Minggu, 18 Januari 2026 | 21:06 WIB
Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:08 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id