SUMBARKITA.ID – Seekor satwa langka dan dilindungi jenis Binturong dilepasliarkan oleh Petugas Resort Konservasi wilayah Pasaman di kawasan hutan cagar alam Rimbo Panti.
Disampaikan oleh Kepala BKSDA Resort Pasaman, Rusdiyan, satwa dengan nama latin Arctictis binturong tersebut sebelumnya ditemukan dan diserahkan oleh Bapak Yopi, warga Tanjung Medan, nagari Petok Selatan kecamatan Panti, kabupaten Pasaman.
“Sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor:P.106 tahun 2018 dan undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Binturong termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi,” jelasnya, Jumat (18/12/2020)
Dilanjutkannya, karena termasuk satwa dilindungi, maka setelah rehabilitasi pasca ditemukan Binturong harus dilepaskan kembali ke habitatnya.
Seperti dilansir BKSDA Sumbar, binturong adalah jenis satwa mamalia dari keluarga musang yang memiliki ekor panjang dan tubuh yang besar. Panjang tubuhnya mencapai 60 cm hingga 95 cm, serta panjang ekor mencapai 50 cm hingga 90 cm. Berat binturung antara 6 kg sampai 14 kg, bahkan hingga mencapai 20 kg.
Bulu atau rambut binturung panjang dan kasar dengan warna hitam kecokelatan disertai taburan uban keputih-putihan atau kemerahan merupakan salahsatu pembeda dengan musang.
Satwa ini adalah hewan nokturnal yang aktif pada malam hari. Binturong termasuk hewan arboreal dan terestrial, sebab ia sering berada diatas pohon, namun juga turun ke lantai hutan.
Binturong mempunyai beberapa ciri khas, seperti ekor yang dapat berfungsi sebagai kaki kelima untuk berpegangan pada dahan-dahan pohon, serta memiliki organ berupa penis palsu (pseudo-penis) pada binturong betina. (ag/sk)