Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas sekaligus Plt Ketua Bawaslu Sijunjung Heru Rahmat Julisa membenarkan pemanggilan tersebut.
“Benar dipanggil untuk klarifikasi dimintai keterangannya,” sebut Heru dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/10).
Heru bilang, proses pemeriksaan saksi akan berlangsung selama tiga hari. Namun jika keterangan yang diperoleh belum cukup, maka Bawaslu bisa menambah waktu dua hari untuk melengkapi keterangan termasuk kemungkinan menambah jumlah saksi.
Dia menegaskan, jika dalam proses pemeriksaan terbukti ada pelanggaran netralitas ASN, maka hasilnya akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional.
Lihat postingan ini di Instagram