Sijunjung – Bawaslu Kabupaten Sijunjung dikabarkan memanggil lima orang terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada yang diduga dilakukan oleh Camat Sijunjung inisial K.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berawal dari beredarnya video Camat Sijunjung diduga mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. Video tersebut beredar luas di media sosial dan memicu kehebohan.
Video tersebut diduga direkam pada acara pertemuan Kader PKK di Nagari Kandang Baru Kecamatan Sijunjung.
Berdasarkan video yang diterima Sumbarkita, terlihat seorang pria berpakaian ASN sedang menyampaikan arahan untuk memilih paslon tertentu.
“Mari kita ajak masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih Benny dan (…suara kurang jelas). Sepakat?,” ajak pria tersebut.
Informasinya, video tersebut ditindaklanjuti Bawaslu dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Disebutkan, empat saksi yang dipanggil Bawaslu Sijunjung merupakan perangkat Nagari Kandang Baru yakni Wali Nagari, Marhalim, berikut Kasi Pelayanan Nagari, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum. Satu saksi lainnya merupakan Sekretaris Camat Sijunjung, Erick Sedenov.