SUMBARKITA.ID — PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, sebuah poster lowongan kerja sebagai kurir JNE memiliki syarat hanya menerima karyawan muslim. Syarat ini dianggap mengandung suku, ras, agama, dan antara golongan (SARA).
Lowongan kerja itu bagi kurir motor di wilayah Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pembuat pamflet lowongan kerja tersebut bernama CV Bangun Benua Lestari yang merupakan mitra JNE.
Seorang warganet yang bernama Leonard Han yang mengunggah pamflet tersebut mengatakan bahwa JNE masih belum bertobat. Ia pun menantang JNE untuk konsisten memasang pengumuman menolak pengiriman barang dari pelanggan non muslim.
“JNE masih belum bertobat ya. Ini yang di daerah Tamiang, Kalteng. Kira-kira enggak kalian konsisten dengan menyertakan pengumuman tidak menerima pengiriman barang non muslim???,” tulisnya.
Tak berselang lama setelah viral, pihak JNE pun mengklarifikasi dan meminta maaf.
Melalui akun Instagram resmi, JNE mengakui bahwa kejadian tersebut melanggar SOP dan nilai-nilai perusahaan yang menghargai keberagaman.
“Oleh karena itu manajemen JNE secara tegas memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja sama dengan pihak mitra dan kepada oknum karyawan yang terkait dengan kasus ini akan dilakukan pemutusan hubungan kerja,” tulis keterangan resm JNE dikutip Rabu (8/12/2021).
JNE mengklaim selama 31 tahun karyawannya berasal dari beragam suku bangsa ras dan agama.
“Oleh karena itu kami sangat memegang teguh nilai-nilai perusahaan yang mengutamakan toleransi dan saling menghormati serta menghargai perbedaan” katanya. (fin/sk)