Pesisir Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, menolak dakwaan perkara ijazah palsu dengan terdakwa It Arman, caleg terpilih dari Partai PPP Dapil I Pessel, Kecamatan IV Jurai-Batang Kapas.
Putusan perkara dengan Nomor 32 Pidsus Pengadilan Negeri Painan, dibacakan Majelis Hakim diketuai Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus, di PN Painan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (24/4/2024).
Dalam putusannya, hakim menegaskan, Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada tanggal 6 Maret 2024 tidak dapat diterima.
Kemudian, majelis hakim mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Majelis Hakim dalam putusannya, menimbang, Pasal 454 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana, laporan Pelanggaran Pemilu di sampaikan paling lama 7 hari, setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Majelis hakim menyebut, saksi pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 24 Februari 2024.
Kemudian, diklarifikasi ke Padang pada 25 Februari 2024 dan dibuat Laporan Polisi tanggal 25 Maret 2024.