SUMBARKITA.ID — Habib Rizieq Shihab (HRS) dituding menutupi hasil tes swab yang menyatakan dirinya positif Covid-19 saat menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS Ummi Bogor pada November 2020 lalu.
Menanggapi tudingan ini, Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan merupakan hak pasien untuk tidak mempublikasikan rekam medisnya kepada publik.
“Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau,” ujar Azis Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).
Azis mengatakan tidak boleh ada upaya pemaksaan dalam masalah kesehatan pasien. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No. 29/2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120),” jelas Aziz.
Aziz mengungkapkan penetapan tersangka kepada Habib Rizieq sebenarnya sudah dia prediksi. Dia menilai penetapan tersangka kepada Habib Rizieq sebagai sebuah kezaliman.
“Kezaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas,” tegas Aziz.
“Penerapan Pasal 14 UU No. 1 Th 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara,” jelasnya.
“Ini merupakan perbuatan zalim yang dbenci oleh Allah SWT,” tutupnya. (ag/sk)