Sumbarkita – Dua hari menjelang pencoblosan Pilpres, Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 terkait kenaikan tunjangan kerja pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.
Tunjangan itu berlaku terhitung sejak Perpres ditandatangani Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” tulis aturan tersebut, dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (13/2).
Adapun besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.
Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024:
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000