Sumbarkita – Dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang yang dilaporkan Bawaslu Payakumbuh ke Polres Payakumbuh telah memasuki proses penyidikan. Selain di kepolisian, dugaan kecurangan ini juga digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Payakumbuh melaporkan dugaan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh nomor urut 03 Zulmaeta-Elzadaswarman ke Polres Payakumbuh pada Rabu (4/12).
Saat itu Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi, pelapor dan terlapor oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinyatakan bahwa dugaan politik uang itu terbukti sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan.
Selain berproses di kepolisian, dugaan kecurangan di Pilkada Payakumbuh juga digugat ke MK. Terkait gugatan di MK tersebut, Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menyampaikan pandangannya.
Khairul Fahmi menyebut MK tidak hanya mempertimbangkan ambang batas persentase dalam menerima gugatan Perselisihan Hasil Pilkada. Namun juga akan melihat kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK pernah menggeser pertimbangan ambang batas setelah menilai pokok masalah yang didalilkan. Kalau signifikan, MK akan mengenyampingkan pasal 158 UU Pilkada. Itu akan menjadi yurispredensi dalam proses sengketa Pilkada,” kata Khairul Fahmi, dikutip Kamis (12/12).
Ia melanjutkan, MK tidak akan melihat gugatan begitu saja, tetapi juga melihat aspek gugatan secara keseluruhan.
“Jika Hakim MK melihat permohonan memiliki alasan dan bukti yang kuat, maka MK akan meneruskan ke persidangan,” katanya.