SUMBARKITA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rekapitulasi penghitungan suara calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 di Hotel Mercure Padang, Minggu (20/12/2020).
Dalam rekapitulasi tersebut, pasangan nomor urut 04 Mahyeldi-Audy Joinaldy berhasil mendapat suara terbanyak dengan 726.853 suara. Menyusul pasangan Nasrul Abit – Indra Catri 679.069 suara, Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar, 220.893 suara.
Terkait hasil tersebut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar nomor urut 02 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dalam permohonan itu, mereka meminta pasangan nomor urut 04 Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi.
“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur SumaterBarat Nomor Urut 04 H. Mahyeldi, SP dan Ir Audy Joinaldy, S.Pt, M.M, IPM, ASEAN.Eng karena melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) Juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2017,” demikian tertulis dalam poin permohonan yang didaftarkan ke MK, Rabu (23/12/2020).
Dijelaskan oleh Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia, ada sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan ke MK. Pertama terkait adanya pelanggaran saat pemungutan suara 9 Desember 2020 yang terjadi di beberapa kabupaten kota seperti di Sawahlunto, Padang, dan Pariaman.
Ia mencontohkan kasus di Pariaman, dimana tidak dilaksanakan pemungutan suara di RS Pariaman. Selain itu, ada juga pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, ada yang mencoblos bukan dengan alat coblos tapi dengan pena
Kemudian pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumbar ada 4 kabupaten kota yang tidak membawa hasil rekap suara di dalam kotak suara. Daerah tersebut yaitu Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman.
“Mereka dianggap melanggar PKPU nomor 19 Tahun 2020,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menduga Paslon Nomor urut 04 menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan dan tidak melaporkan dalam laporan dana kampanye.
“Termasuk untuk dana kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, iklan media cetak dan elektronik jumlahnya nol di laporan dana kampanye nya,” katanya.
Secara keseluruhan, terdapat ada tiga item yang diadukan yaitu pelanggaran saat pemungutan suara, saat rekapitulasi suara, dan laporan dana kampanye paslon nomor urut 4.
“Kami sudah sudah siapkan semua bukti-bukti untuk mendukung gugatan,” tambahnya.
Pihaknya menargetkan, agar MK menetapkan rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumbar itu cacat hukum karena tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kemudian karena ada pelanggaran pelaporan dana kampanye, kita ingin diskualifikasi, suaranya dianulir menjadi nol,” katanya.
Pihaknya berharap MK dapat melihat masalah secara substantif, bukan hanya formalitas saja. Sebab pelanggaran terhadap hak warga negara menurutnya tidak bisa dibiarkan. (ag/sk)