Sumbarkita – Penyidik Polres Pesisir Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret seorang Anggota DPRD Pesisir Selatan, inisial IA di Polda Sumbar, Selasa (29/10/2024). Namun demikian, Alfi Ferdiansyah sebagai korban dalam kasus tersebut mengaku sangat kecewa.
Alfi merasa kecewa karena Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sumbar menyatakan perkara ini dianggap Ne Bis In Idem yang artinya perkara itu dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Alfi melaporkan tentang dugaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh seseorang yang saat ini bersangkutan sudah dilantik menjadi Anggota DPRD Pesisir Selatan.
“Saya Alfi Ferdiansyah sangat kecewa dengan gelar perkara wassidik tentang ijazah palsu yang menurut pandangan saya Polda Sumbar mengatakan perkara itu ne bis. Padahal di perkara Bawaslu yang diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Painan dan Padang daluarsa, karena laporan tidak masuk subtansi perkara. Bahkan Penyidik Polres Pessel mengundang ahli sebagai saksi dan menyatakan itu tidak ne bis. Kenapa Wassidik Polda Sumbar mengatakan itu ne bis? Saya sebagai yang dikorbankan dalam perkara ini minta Bapak Kapolda menindak anggota Wassidik Polda Sumbar secara aturan yang belaku,” demikian kata Alfi Ferdiansyah melalui keterangan video yang diterima.
Alfi menjelaskan, kasus ijazah palsu yang dilaporkannya ke Polres Pesisir Selatan bukanlah terkait pelanggaran Pemilu. Namun, laporan tersebut adalah jenis tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tentunya laporan ini jelas berbeda. Sebelumnya putusan sidang Pengadilan Negeri Painan adalah terkait UU Pidana Pemilu yang saat itu pelapornya adalah atas nama Robby Oktora Romanza. Sementara di kasus ini, pelapornya adalah saya sendiri Alfi Ferdiansyah yang merupakan korban dalam kasus ijazah palsu,” ujarnya.
Menurut Alfi, secara fisik ijazah tersebut jelas miliknya, karena pada NISN tertera atas namanya sendiri. Begitupun di barcode juga tertera atas nama dia. Keterangan tersebut juga disampaikan oleh pejabat Dinas Kota Padang sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).