SUMBARKITA.ID — Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) melalui tim opsnal reserse kriminal menangkap seorang pria inisial RA (30), warga Koto Kandis, Kecamatan Lengayang. RA ditangkap terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova menjelaskan, berdasarkan gelar perkara pada Senin (29/5/2023), RA ditetapkan sebagai tersangka terkait pencabulan terhadap anak.
“Tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 76 E jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya inisial T (20 bulan),” ujar Andra Nova melalui keterangan resminya pada wartawan.
Ia menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (14/5/2023) sekira pukul 09.WIB. Ibu korban pergi berdagang ke pasar pagi Cupak, Kecamatan Lengayang. Seperti biasa korban ditinggal dirumah bersama ayah tirinya. Sekitar pukul pukul 16.00 WIB, Ibu korban pulang ke rumah. Sesampai dirumah, ia melihat anaknya sedang tidur dilantai kamar dan RA berada disampingnya. Ibu korban melihat anaknya dengan kondisi berbaring dengan perut kebawah tertelungkup, pucat dan tidak berdaya. Ibu korban bertanya ke RA.
Kenapa anak pucat? Kemudian RA menjawab, dia belum makan. Beras kan ada jawab ibu korban. Kemudian dijawab lagi oleh RA sambal tidak ada.
Selanjutnya, korban ingin buang air kecil dan diantarkan oleh ibunya ke WC. Pada saat korban ingin buang air kecil, ibunya melihat ada bercak darah di celana dalam korban. Kemudian ibu korban mencoba mengecek kelamin anaknya dan melihat langsung di kemaluan anaknya ada darah menggumpal.
Begitupun saat buang air kecil anak korban menangis karena merasa kesakitan. Kemudian ibu korban mendatangi RA dan menanyakan lagi kenapa alat kelamin anaknya ada bercak darah dan terasa sakit saat buang air kecil. RA pun menjawab tidak tahu namun dengan wajah cemas dan takut.
RA pun berdalih bahwa anak korban tersebut makan apa saja yang didapatnya. Kemudian ibu korban menjawab tidak mungkin gara-gara makan kemaluannya mengalami pendarahan.
Selanjutnya ibu korban membawa anaknya ke Puskesmas Koto Baru, Kecamatan Lengayang. Setelah di periksa oleh salah satu dokter yang menanganinya, dokter pun menyampaikan bahwa anak korban memang mengalami lecet di bagian kemaluannya. Setelah itu ibu korban langsung membuat laporan polisi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap tersangka akan dibuatkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Andra Nova. ***