SUMBARKITA.ID – Dua warga kabupaten Solok berinisial AS (21) dan ALX (33) dan seorang warga Sawahlunto berinisial HS (39) yang diduga terlibat pencurian di salah satu toko bangunan di Kotobaru, Kabupaten Solok diringkus polisi, Rabu (7/10/2020).
Demikian disampaikan oleh Kapolres Solok , AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Deni Akhmad Hamdani. Dijelaskannya, aksi pencurian tersebut pada 2 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
Para pelaku melancarkan aksinya disaat pemilik toko tengah tertidur. Namun nahas bagi pelaku, aksinya tersebut ternyata terekam oleh CCTV atau kamera pengintai.
“Dalam aksinya, ada yang berperan sebagai penggambar awal, ada yang mengawasi dan satu orang sebagai eksekutor,” ungkap Iptu Deni , Rabu (7/10/2020).
Iptu Deni melanjutkan, para pelaku berhasil menggasak uang tunai milik korban.
Saat pelaku diringkus polisi berhasilkan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp5 juta, dari tangan pelaku. Selain itu turut diamankan 2 unit laptop dan HP yang diduga merupakan hasil pencurian .
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kubung kabupaten Solok. (tr/sk)
KOMENTAR