Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memastikan tidak memperpanjang kontrak kerja sama penggunaan lahan Stasiun Lambuang, pusat kuliner yang berada di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran, mengingat minimnya dampak ekonomi dari keberadaan lokasi tersebut bagi masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bukittinggi, Al Amin, menjelaskan bahwa selama beroperasi satu tahun, Stasiun Lambuang tidak mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, biaya kontrak lahan yang dibayarkan Pemko kepada PT KAI mencapai Rp2,3 miliar per tahun.
Menurutnya, Pemko Bukittinggi hanya mendapatkan retribusi dari pedagang yang berjualan di Stasiun Lambuang, sehingga biaya sewa atau kontrak membebankan APBD Bukittinggi.
“Jangankan untuk membayar kontrak, untuk biaya operasional saja seperti kebersihan dan perawatan, itu tidak tercukupi. Begitu juga perputaran uang di Stasiun Lambuang itu jauh dari angka kontraknya. Oleh karena itu, dengan kondisi keuangan daerah yang seperti sekarang, Pemko Bukittinggi memutuskan untuk menghentikan kontrak Stasiun Lambuang bersama PT KAI,” terangnya, dikutip Kamis (29/5).
Ia menambahkan, Pemko Bukittinggi telah bertemu dengan pihak PT KAI pada Senin, 26 Mei 2025 lalu di Kantor Renwel Centre, Jakarta, guna menyampaikan secara resmi keputusan penghentian kontrak.
Meski kontrak tidak diperpanjang, Pemko Bukittinggi masih akan bertanggung jawab terhadap perawatan dan kebersihan lahan tersebut sambil menunggu tindak lanjut dari PT KAI ataupun kemungkinan adanya pihak lain yang tertarik untuk mengelola lahan tersebut.
Al Amin memaparkan ada tiga alasan utama di balik penghentian kontrak ini: pertama, minat masyarakat untuk mengunjungi Stasiun Lambuang semakin menurun; kedua, pelaku UMKM mulai kehilangan semangat untuk berjualan; dan ketiga, penerapan efisiensi dalam anggaran daerah.
Untuk diketahui, Stasiun Lambuang sempat digadang-gadang menjadi pusat kuliner unggulan di Sumatera Barat. Tempat ini diresmikan pada Maret 2024 oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan anggota DPR RI Andre Rosiade. Namun kini, dengan berakhirnya kontrak, lahan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada PT KAI.