SUMBARKITA.ID — Vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa langsung dieksekusi. Lalu kapan jaksa akan mengeksekusi Ferdy Sambo ke lapas?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan mengeksekusi Ferdy Sambo ke lembaga pemasyarakatan (lapas) pekan depan bila sudah mendapat salinan putusan kasasi. Ketut menyebut saat ini jaksa belum menerima salinan putusan lengkap.
“Kemungkinan kalau sudah mendapatkan putusan lengkap minggu depan sudah bisa kita eksekusi oleh Kejari Jakarta selatan,” kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya lansir detikcom.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu. ***