Sumbarkita – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mendukung tindakan agresi Israel.
Membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
MUI juga mewajibkan umat Islam untuk mendukung Palestina dalam perjuangan kemerdekaannya dalam penjajahan Israel.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (11/11).
Menurut Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
Ia menyebut setiap produk yang berasal atau terafiliasi dengan Israel memiliki kaitan terhadap zionisme dan penjajahan Palestina.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.” ujarnya.