Padang – Suku Minangkabau di Sumatera Barat selama ini dikenal dengan Rumah Gadang Bagonjong yakni rumah adat yang memiliki atap bentuk gonjong sebagai ciri khas.
Rupanya, rumah gadang di Minangkabau tidak hanya bagonjong, tetapi juga ada Rumah Gadang Kajang Padati, yang keberadaannya sudah hampir punah.
Rumah Gadang Kajang Padati ini hanya bisa ditemukan di Kota Padang dan tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Menurut data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, saat ini terdapat sebanyak 134 Rumah Gadang Kajang Padati di Kota Padang.
Dikutip infopublik, sebagian besar Rumah Gadang Kajang Padati itu ditemukan di Kecamatan Kuranji sebanyak 61 rumah, Pauh 39 rumah, Koto Tangah 19 rumah.
Lalu Lubuk Kilangan 5 rumah, Nanggalo 4 rumah, Lubuk Begalung 2 rumah, Padang Selatan 2 rumah, Padang Timur dan Padang Utara masing-masing 1 rumah.
Fakta tentang Rumah Gadang Kajang Padati:
Rumah Gadang Kajang Padati adalah rumah gadang yang tidak memiliki atap berbentuk gonjong, melainkan mengadopsi bentuk atap pedati yang berupa atap pelana, tetapi melancip di ujung-ujungnya.
Dinamakan kajang pedati karena bentuk atapnya mengadopsi bentuk atap pedati, yaitu alat transportasi tradisional yang ditarik oleh kerbau.
Rumah gadang ini memiliki perpaduan Aceh dan Minangkabau, terutama pada bentuk tangga dan ukirannya. Menurut sejarahnya, pada masa kesultanan Aceh, terdapat aturan rumah gadang tidak boleh dibangun seperti di daerah darek.
Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Rumah Gadang Kajang Padati merupakan saksi sejarah proses migrasi orang Minang dari darek ke kawasan pesisir.