PARIAMAN, SUMBARKITA – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pariaman beserta jajaran Polsek Pariaman mengamankan delapan orang pria terkait kasus judi online.
Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan delapan pelaku judi tersebut ditangkap dari empat lokasi yang berbeda.
“Dellapan orang pelaku judi online atau togel berhasil kami tangkap di empat tempat berbeda,” ungkapnya, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, dari 8 pelaku itu, 4 pelaku di antaranya diamankan di wilayah hukum Polres, di Polsek Sungai Limau 1 orang , Polsek Aua Malintang 2 orang, dan Polsek Kota Pariaman 1 orang.
“Penangkapan para pelaku berawal sejak hari Selasa hingga Kamis. Saat ini mereka sudah kami amankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, HP serta bukti lainnya.
“Adapun modus dari judi online tersebut, pelaku bertindak sebagai agen judi togel lalu menerima pemasangan angka togel dari orang,” katanya.
“Bagi yang menang togel maka agen akan mendapatkan komisi,” sambung Arvi.
Arvi mengimbau agar masyarakat menjauhi permainan judi karena selain merugikan, juga merupakan perbuatan melanggar undang-undang.
Editor: RF Asril