PARIAMAN, SUMBARKITA – Tiga emak-emak kucar-kacir saat diciduk polisi tengah main judi di sebuah kedai di Kecamatan Tengah, Kota Pariaman.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, ketiga pelaku tertangkap basah saat berjudi jenis kartu remi.
“Mereka kami tangkap Sabtu (27/8) saat main remi di kedai, sekitar pukul 16.50 WIB. Sejumlah barang bukti juga berhasil kami amankan,” ungkap Arvi kepada Sumbarkita.id, Jumat (2/9/2022).
Ketiga pelaku, katya Arvi, berasal dari wilayah yang berbeda. Pelaku inisial YN (49) merupakan warga Pasaman, JZ (50) warga Agam, dan ED (42) warga Pariaman.
“Sepertinya mereka sudah sering bertemu dan melakukan perjudian, karena mereka berasal dari wilayah yang berbeda,” katanya lagi.
Penangkapan itu, kata dia, berawal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa kedai tersebut sering dijadikan sebagai tempat judi.
“Mandapatkan laporan itu kami segera mengatur siasat penangkapan. Betul kiranya, saat kami sampai di kedai itu, mereka tengah asyik main dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Arvi.
Ketiga pelaku, lanjut Arvi, mengakui perbuatannya. Pihaknya kemudian langsung membawa ketiga pelaku ke Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut.
Arvi mengimbau agar masyarakat menjauhi dan menghindari praktik judi. Sebab kepolisian, kata Arvi, berkomitmen untuk memberantas perjudian.
“Berhentilah bermain judi agar tidak berakhir di penjara. Karena kami tidak main-main untuk pidana ini. Segera berhenti sebelum kami tangkap,” kata Arvi. (*)
Editor: RF Asril