Sumbarkita – Seorang anggota dubalang di Kota Padang berinisial HRF ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di sebuah gudang rempah di Jalan Pasar Hilir Nomor 21, RT 001 RW 002, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pemilik gudang yang diterima polisi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi melihat seorang pria mengenakan kaus berwarna biru dan sandal jepit merah yang diduga terkait dengan aksi pencurian tersebut.
“Ternyata dari tanda rekaman CCTV itu ditemukan salah seorang pria yang berbaur dengan warga dan petugas untuk melakukan penyelidikan, dan pria itu juga merupakan dubalang setempat,” ujar AKP Nirdes Ali kepada Sumbarkita, Rabu (1/7/2026).
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, HRF diduga masuk ke gudang dengan cara membongkar seng pada dinding bangunan. Setelah berhasil masuk, ia diduga mengambil empat karung cengkeh kering dari dalam gudang.
Menurut AKP Nirdes, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan juga sudah melakukan perbuatan itu 4 kali pencurian cengkeh dan hasilnya juga sudah dijual, namun yang kelima baru ketangkap,” tuturnya.
Empat karung cengkeh kering yang diduga dicuri tersebut disebut disimpan di balik pagar yang berada di dekat rumah terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta.











