Sumbarkita – Dua Tempat Pemungutan Suarat (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar) bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai ditemukan beberapa masalah yang memengaruhi pemungutan suara. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sumbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Medo Patria.
Ia menyampaikan terdapat dua TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan PSU.
Adapun alasan PSU di dua TPS tersebut, jelas Medo, yakni indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di wilayah tersebut bisa memilih. Kedua, ada dugaan pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda.
“Ini terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan Sungayang di TPS 9, ada indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di Nagari Sungayang bisa memilih. Maka direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Kasus kedua terjadi di TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Dharmasraya terkait dugaan adanya pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda,” jelas Medo yang dikutip melalui Info Publik pada Minggu (1/12).
Ia menambahkan bahwa untuk kasus di Kabupaten Dharmasraya, Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
“Pemungutan suara ulang tersebut akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024. Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Sumbar terus berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel,” pungkas Medo.