Kamis, 22 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Pilkada

Dua TPS di Sumbar Bakal PSU Pilkada, Ada yang Mencoblos Dua Kali di Tempat Berbeda

Oleh : Nuraini Fadillah
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:45 WIB
in Pilkada
Ilustrasi (foto: ist)

Ilustrasi (foto: ist)


Sumbarkita – Dua Tempat Pemungutan Suarat (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar) bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai ditemukan beberapa masalah yang memengaruhi pemungutan suara. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sumbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Medo Patria.

Ia menyampaikan terdapat dua TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan PSU.

Adapun alasan PSU di dua TPS tersebut, jelas Medo, yakni indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di wilayah tersebut bisa memilih. Kedua, ada dugaan pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda.

“Ini terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan Sungayang di TPS 9, ada indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di Nagari Sungayang bisa memilih. Maka direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Kasus kedua terjadi di TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Dharmasraya terkait dugaan adanya pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda,” jelas Medo yang dikutip melalui Info Publik pada Minggu (1/12).

BACAJUGA

Petahana Dipastikan Tumbang, Pasaman Segera Punya Bupati Baru

Empat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, PSU di Pasaman Berpotensi Diulang

Ia menambahkan bahwa untuk kasus di Kabupaten Dharmasraya, Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

“Pemungutan suara ulang tersebut akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024. Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Sumbar terus berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel,” pungkas Medo.


TOPIK Pilkada SumbarPSU Pilkada

Baca Juga

Hitung Cepat Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak

Petahana Dipastikan Tumbang, Pasaman Segera Punya Bupati Baru

Kamis, 24 April 2025 | 18:36 WIB
PSU Pasaman: Paslon Welly Suhery-Parulian Unggul di TPS Tempat Mara Ondak Mencoblos

Empat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, PSU di Pasaman Berpotensi Diulang

Senin, 21 April 2025 | 19:14 WIB
Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman Versi Hitung Cepat

Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman Versi Hitung Cepat

Senin, 21 April 2025 | 08:15 WIB
Quick Count PSU Pasaman: Paslon Welly–Parulian Menang Telak di Bonjol, Unggul di Seluruh Nagari

Hitung Cepat Pilkada Pasaman Tuntas, Welly-Parulian Menang!

Minggu, 20 April 2025 | 19:40 WIB
Hitung Cepat Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak

Hitung Cepat Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak

Minggu, 20 April 2025 | 15:13 WIB
5 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Mantap Bertarung di Pilkada Kota Payakumbuh 2024

Hitung Cepat PSU Pasaman, Welly-Parulian Unggul di 9 Kecamatan

Minggu, 20 April 2025 | 10:24 WIB
Next Post
Pemko Bukittinggi Bersama DPRD Sepakati Perda APBD 2025

Pemko Bukittinggi Bersama DPRD Sepakati Perda APBD 2025

Leave Comment

#TERPOPULER

  • 8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukur Tanah, Petugas Kantor Pertanahan Pesisir Selatan Dikejar Pakai Parang, Mobil Dirusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terperosok ke Area Sawah, Seorang Pengendara Motor di Pesisir Selatan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani di Tanah Datar Tanam Ganja, Polisi Temukan 42 Batang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diputus MK: Anggota Polri Sah Rangkap Jabatan di Luar Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemko Payakumbuh Apresiasi Rapat Tahunan KPRI Balai Kota

Pemko Payakumbuh Apresiasi Rapat Tahunan KPRI Balai Kota

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:00 WIB
Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:00 WIB
Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:00 WIB
Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:15 WIB
Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:09 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id