SUMBARKITA.ID – Sebanyak lima pasangan bukan suami istri atau 10 orang terjaring razia di salah satu pengipanan atau home stay di kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (27/4/2023) malam.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan razia dilakukan setelah pihaknya menerima laporan bahwa ada salah satu Home Stay yang memperbolehkan pasangan bukan suami istri menginap.
“Dari 10 orang tersebut, dua diantaranya berstatus sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Ini diketahui setelah mereka menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ungkap Mursalim, Jumat (28/4/2023).
Mursalim menuturkan, kedua PSK masing-masing inisial AS (20) dan NR (16) tersebut mencari pelanggan melalui platform MiChat.
Ia menambahkan, kedua wanita itu dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Satpol PP melakukan razia setelah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penginapan mengizinkan pasangan bukan suami menginap.
Sepuluh orang terdiri dari lima laki laki dan lima perempuan berhasil diamankan.
Mereka yang terjaring tersebut kemudian dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Mereka telah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan dan pemilik juga kita penggil,” ungkap Mursalim.