Payakumbuh – Polisi di Payakumbuh menangkap dua pria, Tori dan Popon, atas laporan pencurian. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin 15 April 2024.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban yang rumahnya dibobol maling pada pertengahan Maret 2024 lalu.
“Pelaku melakukan aksi pencurian saat penghuni rumah tidak di tempat. Mereka memasuki rumah dengan cara merusak jendela dan mengambil beberapa barang elektronik seperti handphone, uang tunai dan beberapa benda berharga lainnya dengan total kerugian Rp7 juta,” katanya.
Usai melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku, yakni Tori dan Popon.
Awalnya petugas menangkap Tori di sebuah warung di daerah Kelurahan Padang Tiakar Payobadar pada Senin malam. Pelaku tak berkutik saat petugas mengepung lokasi penangkapan.
Berbekal informasi Tori, petugas kemudian menangkap Popon di daerah Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.